TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya, dalam memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Melalui program tahun 2026, Pemkab Kukar menggelar agenda Nikah dan Sidang Isbat Pernikahan Massal yang dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar, pada Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh total 65 pasangan, yang terdiri dari 62 pasangan untuk sidang isbat dan 3 pasangan untuk nikah massal. Para peserta di antaranya berasal dari Kecamatan Loa Janan, tepatnya dari Desa Batuah, Purwajaya, dan Desa Tani Bakti.
Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, yang hadir langsung sekaligus bertindak sebagai saksi pernikahan, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif kolaboratif ini.
”Ya pertama kita menyambut baik apa yang dilakukan oleh teman-teman PTSP beserta jajaran dan pelaku badan usaha serta instansi vertikal terkait dengan kegiatan hari ini,” ungkap dr Aulia.
Menurutnya, kebutuhan akan sidang isbat dan nikah massal di Kukar masih tergolong sangat tinggi. Hal ini merujuk pada data yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, mengenai banyaknya angka pernikahan yang belum tercatat secara resmi oleh negara.
Bupati menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi kependudukan. Legalitas pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak bagi warga untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
”Kita menaruh atensi karena ini menyangkut terkait dengan administrasi kependudukan yang merupakan pintu masuk untuk seluruh kegiatan, baik itu dari aspek kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial,” tegasnya.
Kesuksesan acara ini tidak lepas dari sinergi antara berbagai pihak. dr Aulia menyampaikan terima kasih kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) beserta jajarannya sebagai stakeholder utama. Dukungan juga datang dari para pelaku badan usaha di wilayah Kukar yang turut menyokong terlaksananya kegiatan tersebut.
”Alhamdulillah kita di Kabupaten Kutai Kartanegara bisa berkolaborasi dengan seluruh pihak, seluruh stakeholder, membantu kita semua sehingga kegiatannya bisa terlaksana dengan baik,” tutupnya.
Dengan adanya pencatatan resmi ini, diharapkan pasangan-pasangan tersebut kini memiliki dokumen hukum yang sah untuk memudahkan urusan birokrasi keluarga di masa depan.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



