Polsek Muara Kaman Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Sabu Ratusan Gram dan Tetapkan Satu DPO

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi pengembangan yang berlangsung selama 2 hari, petugas berhasil mengamankan puluhan poket dan ratusan sabu-sabu dari tangan seorang karyawan swasta.

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki berinisial HM di Desa Menamang Kanan, pada Senin (13/4/2026) sore.

Dari hasil interogasi HM, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SF (35). Tak butuh waktu lama, Tim Reskrim langsung bergerak melakukan pengejaran.

“Pada pukul 20.30 WITA di hari yang sama, petugas berhasil menangkap SF di Mess RPK Distrik 32 Sebulu PT SHJ, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman,” ungkap IPTU Herwin.

Dalam penggeledahan di mess tersebut, polisi menemukan barang bukti sebanyak 65 poket plastik klip berisi sabu. Total sabu-sabu seberat 25,7 gram, alat timbang digital, alat hisap, dan sejumlah plastik klip kosong serta satu unit sepeda motor dan ponsel milik tersangka.

“Kasus penangkapan ini pun berkembang saat tersangka SF mengungkapkan, bahwa pasokan sabu miliknya didapat dari seorang pria berinisial AW yang berdomisili di Muara Bengkal Ulu, Kutai Timur,” tambahnya.

Pada Selasa (14/4/2026) pagi, sekitar pukul 06.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka AW. Meski AW berhasil meloloskan diri, polisi yang didampingi ketua RT setempat menemukan simpanan narkotika di dalam kamarnya.

Sebanyak 10 bal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 512,48 gram, 2 bungkus ganja seberat 19,01 gram, 2 paket tambahan sabu seberat 10,53 gram berhasil disita.

Kini, tersangka SF harus mendekam di sel tahanan Polsek Muara Kaman. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan KUHP baru.

Sedangkan AW hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polsek Muara Kaman terus berupaya mencari tersangka tersebut hingga ditemukan.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku AW yang identitasnya sudah kami kantongi. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Herwin.

Penulis : Shavira Ramadhanita

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.