TENGGARONG – Program keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi peluang bagi pekerja informal di Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan biaya terjangkau.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eko E Noprianto, mengatakan kebijakan relaksasi iuran yang berlaku sepanjang 2026 hingga awal 2027 ditujukan untuk meningkatkan jumlah peserta dari kalangan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Melalui kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2025, iuran bulanan yang sebelumnya sebesar Rp16.800 kini dipangkas menjadi Rp8.400 atau sekitar 50 persen lebih rendah dari tarif normal.
“Dengan iuran yang sangat ringan, pekerja hanya perlu menyisihkan sekitar Rp250 per hari untuk mendapatkan perlindungan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Program ini menyasar berbagai profesi di sektor informal, mulai dari petani, nelayan, pekerja lepas, hingga pelaku ekonomi kreatif. Untuk sektor transportasi seperti pengemudi ojek dan sopir, relaksasi berlaku lebih panjang dibandingkan segmen lainnya.
Menurut Eko, meski iuran lebih murah, manfaat yang diterima peserta tetap sama seperti program reguler, mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta opsi Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia menjelaskan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pembiayaan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis. Selain itu, tersedia santunan bagi peserta yang mengalami cacat hingga meninggal dunia.
“Untuk kecelakaan kerja yang berujung meninggal, ada santunan dan beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp174 juta,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kematian di luar kecelakaan kerja, ahli waris tetap menerima santunan sebesar Rp42 juta jika kepesertaan telah berjalan lebih dari tiga bulan. Jika belum, santunan pemakaman sebesar Rp10 juta tetap diberikan.
Eko menegaskan, manfaat tersebut tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial semakin meningkat, terutama di kalangan pekerja mandiri yang selama ini belum terjangkau perlindungan.
Penulis/Editor : Afi



