TENGGARONG – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya, untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu proses banding, yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Ia memastikan, pendampingan terhadap para korban akan terus dilakukan hingga perkara tersebut benar-benar berkekuatan hukum tetap.
“Untuk saat ini kami masih menunggu, karena dari pihak kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan banding. Kami akan kawal terus sampai tuntas,” ujar Rina.
Meski demikian, Rina mengaku pihaknya belum puas dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya, hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, terutama mempertimbangkan kondisi korban yang masih mengalami trauma mendalam.
“Kami masih kecewa dengan putusan 15 tahun. Harapan kami hukuman bisa ditambah, karena pelaku adalah seorang tenaga pendidik. Kami meminta ada penambahan sepertiga dari masa hukuman,” tegasnya.
Selain mengawal proses hukum, TRC PPA Kaltim juga membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan, termasuk mendorong penutupan lembaga pendidikan tempat kejadian perkara.
“Insya Allah akan ada gerakan lanjutan, termasuk upaya untuk menutup ponpes yang bersangkutan,” tambahnya.
Rina juga mengungkapkan bahwa kasus ini sejatinya telah muncul sejak 2021. Namun saat itu, hanya satu korban yang berani melapor dan perkara tidak dapat dilanjutkan karena minimnya bukti serta saksi.
“Pada 2021 kami juga sempat mendampingi. Waktu itu hanya satu korban yang berani melapor, bahkan korban sempat melarikan diri dini hari dan baru sampai di Samarinda pagi harinya. Tapi karena bukti kurang, kasusnya tidak bisa diproses,” jelasnya.
Kasus tersebut kembali mencuat pada 2025 dengan jumlah korban yang bertambah. Dari delapan korban yang teridentifikasi, tujuh di antaranya memilih melanjutkan laporan, sementara satu korban lainnya memutuskan tidak melanjutkan proses hukum.
“Di 2025 ada delapan korban, tapi satu tidak melanjutkan. Jadi ada tujuh korban yang akhirnya berani melaporkan,” ungkap Rina.
Ia berharap proses hukum ke depan dapat memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi para korban, serta menjadi peringatan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Penulis/Editor: Afi



