TENGGARONG – Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial JA (32) dan SU (39) diamankan petugas, lantaran kedapatan menguasai enam poket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, pada Jumat (10/4/2026).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Desa Bukit Pariaman.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan di Desa Bukit Pariaman RT 24 sekitar pukul 14.30 WITA.
“Di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang pemuda berinisial JA yang sedang duduk di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan enam poket sabu seberat 2,31 gram yang disimpan di dalam jaket hoodie miliknya,” ungkap IPTU Aulia Hadi Rahman, pada Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka JA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di sekitar wilayah tersebut.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, SU, di lokasi yang berjarak dua kilometer dari titik penangkapan pertama.
Selain enam poket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 3256 CT, dua unit ponsel pintar, satu lembar jaket hoodie warna hitam, uang tunai senilai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan narkotika.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul barang tersebut. Kami berkomitmen untuk menyidik tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



