107 Desa Siap Gelar Pilkades Tahun Depan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai menyusun langkah strategis, untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Jika tidak ada kendala, sebanyak 107 desa siap menggelar pemilihan tahun depan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa persiapan ini mencakup revisi beberapa regulasi daerah. Hal ini dilakukan agar pedoman tahapan Pilkades sesuai dengan ketentuan terbaru, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam aturan baru terdapat perubahan durasi masa jabatan kepala desa. Jika sebelumnya masa jabatan dibatasi 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun.

“Ketentuannya, kalau dulu kan kepala desa itu 6 tahun, sekarang sudah 8 tahun. 8 tahun itu nanti dipilih 2 kali, kalau yang 6 tahun kan 3 kali,” ungkap Arianto.

DPMD Kukar direncanakan mulai akan melakukan tahapan resmi Pilkades Serentak pada awal tahun 2027. Sebelum memasuki tahap pemilihan, pihak dinas akan melakukan verifikasi terhadap Surat Keputusan (SK) para kepala desa yang saat ini menjabat.

Proses verifikasi ini bertujuan untuk memetakan ketersediaan posisi dan menentukan apakah kepala desa yang bersangkutan masih memiliki kesempatan secara administratif untuk mencalonkan diri kembali. Selain administrasi, rekam jejak juga akan menjadi perhatian serius.

“Nanti rekam jejak juga dilihat. Pasti, nanti secara bertahap mereka akan kita evaluasi bersama panitia desa ya,” jelasnya.

Meskipun tahapan dimulai sejak awal tahun, Arianto memproyeksikan pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsung di bulan Oktober 2027.

Ia berharap seluruh persiapan regulasi dan koordinasi di tingkat desa dapat berjalan lancar, agar target waktu yang telah ditetapkan tidak meleset.

“Target kita bulan 10 tahun depan 2027, semoga ini berjalan lancar tidak ada kendala, sesuai dengan target yang kita tentukan” tutup Arianto.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.