WFH Dimulai, BKPSDM Kukar Perketat Pengawasan Lewat Titik Koordinat Absensi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memberlakukan mekanisme kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal (10/04/2026). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru mengenai penyesuaian mekanisme kerja, guna optimalisasi efisiensi energi dan efisiensi anggaran di lingkungan Pemkab Kukar.

Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh jenjang jabatan. Pejabat struktural tetap diwajibkan memberikan pelayanan secara langsung di kantor.

“Yang Eselon 3 sampai Eselon 2 itu masih tetap WFO (Work From Office) ya, dia tetap turun,” ungkap Arianto.

Arianto menekankan bahwa WFH bukanlah hari libur, para ASN diminta untuk tetap berada di rumah dan siap bekerja selama jam kantor berlangsung. Pihaknya akan melakukan monitoring ketat untuk memastikan produktivitas pegawai tidak menurun.

“Nah nanti WFH itu sesuai dengan kebijakan mereka, teman-teman itu harus di rumah, bukan di jalan di mana-mana. Nanti akan kita monitor apakah mereka itu di rumah dan siap melakukan kerja, bukan bersantai-santai, itu yang kita pastikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan waktu WFH untuk bepergian ke tempat wisata. “Jangan ada yang berwisata, jangan ada yang tidak siap bekerja. Bahkan kalau memang perlu, tetap pakai pakaian dinas,” tambahnya.

Untuk menjamin kedisiplinan, BKPSDM Kukar telah menyiapkan sistem pengawasan digital. Pihaknya berkoordinasi dengan OPD terkait, untuk memantau keberadaan pegawai melalui titik koordinat absensi.

Sistem ini memungkinkan pemerintah mendeteksi secara real-time di mana posisi pegawai saat melaporkan kehadirannya.

“Kita akan cek koordinat teman-teman ketika dihubungi di mana, nanti absensinya di mana, apakah di rumah atau di luar rumah. Nanti kalau di luar rumah, mereka harus melakukan konfirmasi kenapa berada di luar rumah,” tutup Arianto.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.