Bongkar Jaringan Narkoba di Muara Jawa, Polres Kukar Tangkap Tiga Tersangka

TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmenya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (31/3/2026), petugas berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Muara Jawa dengan mengamankan tiga orang tersangka.

Pengungkapan ini bermula pada pukul 17.00 WITA, saat tim mengamankan seorang pria berinisial R. Di lokasi kejadian, petugas mencurigai aksi seorang ibu rumah tangga berinisial ER (50) yang terlihat terburu-buru membuang gumpalan plastik hitam ke belakang rumahnya di Jalan A Yani, Gang Pusaka, Muara Jawa Pesisir.

“Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi 9 bungkus plastik klip bening diduga sabu dengan berat kotor 5,25 gram. Dari hasil interogasi, ER mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemuda berinisial MF (19),” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Tak butuh waktu lama, pukul 19.00 WITA, tim langsung melakukan penggerebekan di kediaman MF. Tersangka yang saat itu tengah tertidur tidak dapat berkutik.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan teko aluminium berwarna emas yang di dalamnya terdapat kaos kaki berisi 5 bungkus sabu seberat 1,34 gram, timbangan digital, serta alat hisap (bong),” tambah AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Penyelidikan terus berkembang hingga mengarah pada sosok UM (34) yang diduga sebagai pengendali lapangan. Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mencegat UM saat hendak pergi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX di kawasan Jalan A Yani, Gang Nikmat.

“Dari tangan UM, petugas menyita uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta pipet kaca berisi sisa sabu,” pungkas AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Berdasarkan pengakuan UM, seluruh pergerakan barang haram ini dikendalikan atas suruhan seseorang berinisial HR alias Pelor, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatanya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukum penjara yang signifikan.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.