Kukar Percepat Finalisasi MTQ Kaltim 2026, Fokus Matangkan Teknis dan Anggaran

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengakselerasi persiapan sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menyebutkan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah dilakukan untuk memastikan kesiapan daerah, termasuk konsep pelaksanaan yang diusung.

“Kami sudah berkoordinasi dan memaparkan kesiapan Kukar sebagai tuan rumah MTQ Kaltim 2026,” ujarnya.

Menurutnya, secara umum konsep penyelenggaraan yang disiapkan telah mendapat respons positif. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek teknis yang perlu disempurnakan, seperti penetapan tema, logo, serta detail pelaksanaan lainnya.

Ia memastikan, untuk jadwal kegiatan dan lokasi pelaksanaan, Pemkab Kukar telah memiliki perencanaan yang jelas. “Jadwal dan venue sudah kami siapkan, tinggal mematangkan beberapa detail pendukung,” katanya.

Pelaksanaan MTQ Kaltim 2026 sendiri direncanakan berlangsung pada November mendatang. Seiring dengan itu, pemerintah daerah kini tengah menitikberatkan pada kesiapan administrasi serta penyesuaian anggaran.

Hal ini dilakukan karena penunjukan Kukar sebagai tuan rumah terjadi setelah pengesahan APBD 2026, sehingga diperlukan langkah penyesuaian melalui pergeseran anggaran.

“Kami melakukan penyesuaian, termasuk mengalihkan anggaran kegiatan MTQ tingkat kabupaten untuk mendukung pelaksanaan tingkat provinsi,” jelasnya.

Pemkab Kukar optimistis seluruh tahapan persiapan dapat dirampungkan sesuai target. Selain sukses sebagai penyelenggara, Kukar juga menargetkan peningkatan prestasi, termasuk kembali bersaing memperebutkan gelar juara umum.

Penulis/Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.