Kebakaran Landa SMPN 2 Samarinda, Sejumlah Ruang Belajar Rusak Parah

SAMARINDA – Kebakaran melanda bangunan SMP Negeri 2 Samarinda di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (1/4/2026) sore.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.20 Wita itu menghanguskan sejumlah ruang kelas, terutama di lantai dua bangunan sekolah..Api yang berkobar cukup besar sempat membuat warga sekitar panik, mengingat lokasi sekolah berada di kawasan permukiman padat. Namun, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut karena aktivitas belajar mengajar telah usai sebelum kebakaran terjadi.

Kepala SMPN 2 Samarinda, Misradianto, mengatakan api pertama kali terlihat dari salah satu ruang kelas tingkat VII di lantai dua.

“Api muncul dari bagian pojok lantai dua dan cepat membesar, sehingga kami langsung menghubungi petugas pemadam,” ujarnya di lokasi kejadian.

Menurutnya, saat kejadian seluruh siswa telah meninggalkan sekolah sekitar beberapa menit sebelumnya, sehingga tidak ada yang terjebak di dalam gedung.

Data sementara pihak sekolah mencatat sedikitnya delapan ruangan terdampak kebakaran. Kerusakan terparah terjadi pada ruang kelas di lantai dua, sementara beberapa ruang di lantai bawah ikut terdampak akibat rembesan api dan air saat proses pemadaman.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda, Hendra AH, menyebutkan pihaknya segera mengerahkan personel dari beberapa posko untuk menangani kebakaran.

“Fokus pemadaman pada bagian atap dan plafon agar api tidak merembet ke bangunan lain. Api berhasil dikendalikan dalam waktu relatif cepat,” jelasnya.

Terkait penyebab kebakaran, dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik di bagian atas bangunan. Namun, penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Pasca kejadian, pihak sekolah bersama petugas masih melakukan pendinginan serta evakuasi barang-barang yang bisa diselamatkan. Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.