JAKARTA – Dukungan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, mengemuka dalam rapat di Komisi III DPR RI. Lembaga legislatif tersebut bahkan menyatakan kesiapan untuk menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian terhadap proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus upaya memberikan ruang keadilan bagi pelaku di sektor ekonomi kreatif.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan produk kreatif seperti video profil desa memiliki karakteristik berbeda dibandingkan proyek fisik, sehingga tidak bisa dinilai secara sederhana dari sisi anggaran semata.
Ia menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif dalam penanganan kasus tersebut, bukan hanya berpatokan pada aspek administratif atau formal hukum. Hal ini dinilai penting agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
Selain itu, Komisi III juga menilai bahwa tujuan utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata berujung pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
Dalam kasus yang menjerat Amsal, nilai kerugian negara disebut mencapai ratusan juta rupiah. DPR mendorong agar mekanisme pengembalian kerugian dapat dioptimalkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara.
Lebih jauh, Komisi III mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kreatif. Mereka berharap penanganan perkara tetap mempertimbangkan dampak luas terhadap iklim berkarya, khususnya bagi generasi muda.
DPR pun meminta aparat penegak hukum serta majelis hakim untuk mencermati seluruh aspek dalam perkara tersebut secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan kemungkinan putusan yang mencerminkan rasa keadilan publik.
Langkah DPR menjadi penjamin penangguhan penahanan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukum yang lebih proporsional, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (RK)



