Hari Pertama Masuk Sekolah, Pemerintah Tegaskan Pembelajaran Luring dan Batasi Penggunaan Gawai

JAKARTA – Pemerintah memastikan aktivitas belajar mengajar kembali berjalan normal secara tatap muka setelah libur Hari Raya Idulfitri. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat memantau hari pertama sekolah di sejumlah wilayah.

Menurutnya, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan pembelajaran secara langsung di kelas sebagai bagian dari keberlanjutan semester berjalan. Kepastian tersebut juga diperkuat dengan kehadiran jajaran pejabat kementerian yang turun langsung ke sekolah untuk memimpin upacara dan memberikan arahan kepada peserta didik.

Ia menjelaskan, langkah ini bukan hanya untuk memastikan proses belajar berjalan optimal, tetapi juga membangun kembali suasana sekolah yang kondusif setelah masa libur panjang.

Selain fokus pada pembelajaran, pemerintah turut menyoroti pentingnya pembentukan karakter siswa. Lingkungan sekolah diharapkan menjadi ruang yang aman, nyaman, serta mampu menanamkan nilai disiplin dan etika sejak dini.

Sejalan dengan itu, kementerian mulai memperketat aturan terkait penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan mengurangi distraksi selama kegiatan belajar serta mendorong pemanfaatan teknologi secara lebih bijak dan produktif.

“Penggunaan media, terutama media sosial, harus diarahkan pada hal-hal yang bersifat edukatif,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperkenalkan pembaruan dalam Ikrar Pelajar Indonesia. Dalam versi terbaru, terdapat penekanan tambahan pada nilai keimanan, serta penghormatan kepada orang tua dan guru sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter.

Kegiatan serupa turut dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis di berbagai daerah di Indonesia. Melalui upacara hari pertama sekolah, para siswa mendapatkan pengarahan terkait kebijakan baru sekaligus motivasi untuk kembali menjalani proses belajar dengan semangat.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih tertib, berkarakter, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.