Kantongi Sabu-Sabu, 2 Pria di Sangasanga Diciduk Polisi

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (27/3/2026) dini hari. Total dua orang tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.

Kapolsek Sangasanga, IPTU Wahid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Sangasanga Dalam.

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Wahid.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 01.45 WITA di Jalan Teratai RT 19. Petugas mencurigai seorang pria berinisial CH (32) yang sedang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka CH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AD. Hasil keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kembali di lapangan.

Dalam pengungkapan lanjutan terhadap tersangka AD, polisi kembali menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,54 gram, yang disimpan di dalam dompet dan kotak rokok. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah alat pendukung transaksi dan konsumsi lainnya.

“Dengan rincian berupa alat hisap (pipet kaca), sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok takar, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi,” ungkapnya.

Meski sempat bersikap tidak kooperatif, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sangasanga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Sangasanga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.