Jaga Kenyamanan Pengunjung, Kawasan Bebas Asap Rokok di Taman Tanjong Diperketat

TENGGARONG – Memasuki masa cuti lebaran Idulfitri 2026, Taman Tanjong yang berada di Kecamatan Tenggarong jadi pusat daya tarik pengunjung. Bahkan terjadi lonjakan pengunjung selama libur panjang, seperti yang disampaikan Satpam Taman Tanjong, Deni Sofian.

Tepatnya pada hari lebaran keempat ini, kedatangan masyarakat terus menunjukkan peningkatan. “Alhamdulillah semakin meningkat, mungkin karena masih suasana libur, jadi pengunjung semakin banyak. Ada peningkatan dari pada hari biasanya,” ungkap Deni Sofian.

Meskipun jumlah pastinya sulit dipastikan, Deni mengestimasi kunjungan harian selama masa lebaran ini mencapai ratusan orang. “Kira-kira untuk per hari itu tidak bisa kita perkirakan, mungkin sekitar 500 sampai 750 orang,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan petugas, titik keramaian di Taman Tanjong ini mulai terjadi pada sore hari. “Untuk pagi sepi pengunjung tapi kalau sekitar jam 3 sore sampai malam itu ramai,” jelasnya.

Selain mengatur arus pengunjung, pihak keamanan fokus pada aspek kenyamanan dan kesehatan lingkungan. Terutama terkait aturan dilarang merokok di area publik.

Deni menegaskan bahwa prioritas utama petugas adalah menjaga kebersihan dan memastikan pengunjung tidak menggunakan vape atau rokok di area taman. “Itu yang kita utamakan karena banyak anak-anak. Kita utamakan kesehatan mereka yang datang ke sini,” tegasnya.

Terkait pelanggaran aturan tersebut, petugas keamanan lebih memberikan teguran bagi mereka yang melanggar aturan.

“Kalau untuk sanksi sih kami tidak melakukan sanksi, kami hanya menegur mereka saja. Sebatas teguran dan itu kami limpahkan ke area yang memang untuk merokok diperbolehkan. Jadi kami arahkan ke tempat yang diperbolehkan,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.