Perbaikan Jalan Muso Bin Salim Segera Dikerjakan, Dinas PU Kukar Tunggu Hasil Evaluasi ULP

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) bersiap melakukan penanganan ruas Jalan Muso Bin Salim di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Saat ini proyek tersebut masih menunggu proses evaluasi pada tahapan pengadaan barang dan jasa sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kukar, Linda Juniarti, mengatakan paket pekerjaan penanganan jalan tersebut telah memasuki proses pengadaan. Tahapan pengawasan juga telah diselesaikan, sementara pelaksanaan fisik masih menunggu hasil evaluasi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Untuk Jalan Muso Bin Salim sudah masuk tahap PBJ. Pengawasannya sudah selesai, sekarang masih dalam proses evaluasi di ULP sebelum pekerjaan fisik dimulai,” kata Linda.

Ia menjelaskan, jadwal pasti dimulainya pekerjaan belum dapat dipastikan karena seluruh tahapan administrasi pengadaan harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah proses tersebut rampung dan dinyatakan memenuhi syarat, pekerjaan baru dapat dilaksanakan di lapangan.

Ruas jalan yang akan ditangani memiliki panjang sekitar 280 meter, menghubungkan Jalan Imam Bonjol dengan Jalan Cut Nyak Dien. Dalam paket pekerjaan tahun ini, fokus utama penanganan berada pada perbaikan badan jalan yang selama ini mengalami kerusakan cukup parah.

Selain perbaikan badan jalan, pekerjaan juga mencakup penanganan saluran drainase di bagian ujung jalan yang terhubung dengan Jalan Cut Nyak Dien.
Namun, untuk saluran drainase di sisi kiri dari arah Jalan Imam Bonjol belum dapat ditangani dalam paket pekerjaan kali ini. Hal tersebut disebabkan keterbatasan anggaran yang tersedia.

Linda menyebut total pagu anggaran yang disiapkan untuk proyek ini sekitar Rp6,2 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan badan jalan serta sebagian pekerjaan drainase.

“Fokus penanganan tahun ini pada badan jalan sepanjang 280 meter. Kemudian saluran di bagian ujung Jalan Cut Nyak Dien juga ikut diperbaiki, sementara drainase di sisi lainnya belum tertangani karena keterbatasan anggaran,” pungkasnya. (RK)

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.