Regulasi Baru, Pendapatan Nakes di Kukar Alami Penyusutan

TENGGARONG – Sejumlah tenaga kesehatan di RSUD AM Parikesit Kutai Kartanegara (Kukar) merasakan berkurangnya pendapatan, setelah rumah sakit menyesuaikan sistem pembayaran sesuai ketentuan terbaru yang mengatur komponen penghasilan pegawai.

Perubahan mekanisme tersebut memicu sejumlah pertanyaan dari pegawai. Beberapa tenaga kesehatan mendatangi pihak manajemen untuk memperoleh penjelasan terkait komponen penghasilan yang kini tidak lagi diterima secara bersamaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD AM Parikesit, dr Martina Yulianti, menegaskan bahwa kedatangan para pegawai tersebut lebih kepada upaya meminta penjelasan, bukan bentuk keberatan terhadap kebijakan yang diterapkan.

Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan agar sistem penggajian dan insentif pegawai selaras dengan aturan pemerintah yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menjelaskan bahwa pendapatan pegawai di lingkungan rumah sakit terdiri dari beberapa unsur, yakni gaji pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta jasa pelayanan yang berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Gaji diberikan berdasarkan status kepegawaian, baik Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara TPP bersumber dari APBD yang komposisinya terdiri dari 40 persen berdasarkan kehadiran dan 60 persen dari capaian kinerja.

Di sisi lain, jasa pelayanan merupakan insentif yang diberikan berdasarkan aktivitas pelayanan kesehatan, seperti tindakan medis maupun perawatan pasien.

dr Martina menjelaskan, sebelumnya terdapat potensi tumpang tindih dalam perhitungan pendapatan karena unsur kinerja dalam TPP dan jasa pelayanan sama-sama dihitung dari aktivitas kerja yang sama.

“Regulasi yang kita ketahui, baik dalam Peraturan Bupati maupun dari Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan bahwa satu kinerja itu tidak seharusnya dibayarkan dari dua sumber,” jelasnya.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2024 tentang TPP. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai yang menerima TPP secara penuh, mencakup disiplin kerja dan produktivitas, tidak lagi memperoleh jasa pelayanan.

Karena itu, manajemen rumah sakit melakukan penyesuaian sistem pembayaran agar tidak bertentangan dengan regulasi sekaligus memenuhi ketentuan audit keuangan.

Untuk mengakomodasi kondisi tersebut, pegawai diberikan opsi memilih skema pendapatan yang dinilai paling menguntungkan bagi masing-masing.

Jika perhitungan jasa pelayanan ditambah komponen disiplin kerja dinilai lebih besar, pegawai dapat memilih skema tersebut. Namun jika TPP lebih tinggi, maka pegawai dapat memilih menerima TPP secara penuh.

dr Martina menegaskan bahwa pilihan tersebut sepenuhnya berada di tangan pegawai dan bukan ditentukan oleh pihak manajemen. Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai perubahan sistem ini telah dilakukan beberapa kali melalui apel maupun edaran internal sebelum pembayaran jasa pelayanan bulan berjalan.

Meski demikian, ia memahami jika sebagian pegawai merasa terkejut karena sebelumnya masih memungkinkan menerima dua komponen pendapatan sekaligus.

“Memang tidak enak ketika pendapatan turun, itu pasti terasa bagi siapa pun. Tapi ini bukan karena kami ingin mengurangi, melainkan semata-mata mengikuti regulasi,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.