Bongkar Jaringan Ganja, Polsek Loa Kulu Dapati Barang Bukti 3 Kg Ganja

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dalam jumlah cukup besar. Operasi berantai yang berlangsung sejak Sabtu (7/3/2026) hingga Senin (9/3/2026) ini, berhasil mengamankan lima orang tersangka di lokasi berbeda. Masing-masing WA, MF, JH, Y, JA.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan bahwa dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti utama berupa ganja kering dengan berat total mencapai kurang lebih 3 kilogram. Salah satu dari lima tersangka yang diamankan diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan.

Pengungkapan bermula saat anggota Polsek Loa Kulu melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memesan ganja kepada tersangka berinisial WA. Saat bertemu di Desa Rempanga, tersangka WA langsung diamankan dengan barang bukti satu linting ganja.

“Dari pengakuan tersangka WA, tim bergerak ke rumah tersangka MF di Tenggarong dan menemukan 38 bungkus ganja kering. Penyelidikan terus dilakukan hingga ke arah seorang bandar berinisial EL (DPO) yang berada di Samarinda,” ungkap AKP Hari Supranoto.

Pada Senin (9/3/2026) pagi, Tim Kolomonggo melakukan penggerebekan di sebuah indekost di Sempaja Timur, Samarinda. Di sana, petugas mengamankan JH dan Y (WNA) beserta toples berisi 185 gram ganja.

“Menurut informasi dari lokasi tersebut, petugas kemudian mengarahkan ke tempat tinggal JA di Loa Janan Ilir. Di lokasi terakhir inilah petugas menemukan barang bukti terbesar, yakni 6 ball ganja kering dengan berat bruto sekitar 3 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel,” ujar AKP Hari Supranoto.

Selain ganja seberat 3 kg, petugas juga menyita sejumlah timbangan digital, kertas papir, alat pelinting, dan beberapa unit telepon genggam sebagai sarana transaksi.

Para tersangka terancam hukuman berat atas pelanggaran tindak pidana narkotika tanaman sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009. “Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah kami amankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” tutup AKP Hari Supranoto.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.