Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Digugat, Para Terdakwa Tempuh Banding

JAKARTA – Sembilan terdakwa dalam perkara korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 memilih melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa seluruh terdakwa dalam perkara tersebut telah menyampaikan permohonan banding setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Semua terdakwa dalam perkara ini menyatakan banding terhadap putusan yang telah dibacakan,” ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Para terdakwa yang mengajukan banding antara lain Muhamad Kerry Adrianto Riza, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Sani Dinar Saifudin, Gading Ramadhan Joedo, serta Dimas Werhaspati.

Berdasarkan catatan pengadilan, sebagian terdakwa lebih dulu mengajukan banding pada 4 Maret 2026. Sehari berselang, enam terdakwa lainnya menyusul mengajukan permohonan yang sama.

Selain para terdakwa, langkah hukum serupa juga ditempuh oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang turut mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dengan masa yang bervariasi kepada para terdakwa. Salah satu terdakwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara serta dikenai kewajiban membayar uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

Sementara beberapa terdakwa lain dijatuhi hukuman antara sembilan hingga sepuluh tahun penjara. Dua terdakwa lainnya menerima vonis lebih berat dengan hukuman 14 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang berdampak pada kerugian negara.

Dengan diajukannya banding oleh para terdakwa maupun jaksa, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.