Pedagang Lama Sepaku Mulai Tempati Booth di Pasar Segar, OIKN Siapkan Solusi Bertahap

NUSANTARA – Sejumlah pedagang lama dari kawasan Sepaku yang sebelumnya terdampak penataan pasar kini mulai mendapatkan solusi tempat berjualan di area Pasar Segar Sepaku. Dua pedagang di antaranya telah menempati booth yang disediakan di bagian depan bangunan pasar.

Kedua pedagang tersebut yakni Muslikah yang menjual jajanan tradisional serta Muhammad, penjual ayam goreng tepung. Mereka mengaku bersyukur karena masih dapat melanjutkan usaha di lokasi yang sama setelah sebelumnya sempat khawatir kehilangan tempat berdagang.

Booth yang diberikan berupa lapak berukuran sedang dengan roda dan ditempatkan di teras depan pasar. Secara keseluruhan terdapat sekitar enam unit booth yang disiapkan sebagai alternatif bagi pedagang yang belum mendapatkan kios.

Fasilitas tersebut merupakan hasil pembahasan dalam pertemuan antara pedagang dan perwakilan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang berlangsung di salah satu ruangan di Masjid Negara IKN, Sabtu (7/3/2026) malam.

Pertemuan itu dihadiri Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Edgar Diponegoro, serta perwakilan tim pemberdayaan masyarakat.

Muslikah mengatakan, keberadaan booth tersebut menjadi solusi sementara agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usaha.

“Alhamdulillah masih bisa berjualan di Pasar Segar. Tempatnya juga cukup strategis karena berada di bagian depan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Muhammad yang mengaku lega setelah mendapat kepastian tempat berjualan. Ia menilai lokasi booth cukup mendukung karena mudah dijangkau pengunjung pasar.

Sementara itu, seorang pedagang lain, Sadikan, masih mempertimbangkan tawaran tempat berdagang berupa los kering yang disiapkan pengelola pasar. Menurut keluarganya, jenis dagangan alat pertanian yang dijual membutuhkan ruang yang lebih aman untuk penyimpanan.

Perbedaan antara los dan kios menjadi pertimbangan utama. Kios umumnya berbentuk ruang tertutup dengan pintu sehingga barang dapat disimpan dengan aman, sedangkan los bersifat terbuka tanpa sekat permanen.

Pihak OIKN menyatakan akan terus melakukan komunikasi dengan para pedagang untuk mencari solusi terbaik agar seluruh pedagang lama dapat kembali beraktivitas di pasar yang telah ditata tersebut. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.