PASER – Upaya pengembangan usaha pertambangan pasir di kawasan Sungai Kendilo, Kabupaten Paser, menghadapi hambatan setelah perusahaan pemegang konsesi batubara di wilayah tersebut menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut.
Perusahaan pengusul, PT Seven Ant Corp, sebelumnya mengajukan permohonan untuk memanfaatkan sebagian area yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan milik PT Batubara Selaras Sapta (BSS). Area tersebut direncanakan digunakan untuk kegiatan penambangan mineral bukan logam berupa pasir dan sirtu di sepanjang Sungai Kendilo.
Namun, pihak PT BSS menolak permohonan tersebut dengan alasan wilayah konsesi yang mereka miliki akan digunakan untuk berbagai kegiatan operasional perusahaan, termasuk pembangunan infrastruktur penunjang seperti jalan hauling, dermaga, dan fasilitas jetty.
Direktur Utama PT BSS, Kartono Susanto, dalam surat penolakannya menyatakan perusahaan berencana memaksimalkan pemanfaatan seluruh potensi sumber daya di dalam wilayah konsesi yang telah diberikan pemerintah.
Di sisi lain, Direktur PT Seven Ant Corp, Suhariyanto, menyayangkan keputusan tersebut karena menurutnya rencana usaha yang diajukan tidak akan mengganggu aktivitas utama pertambangan batubara yang dijalankan oleh BSS.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang diusulkan berada pada komoditas yang berbeda, yakni mineral bukan logam, sehingga secara teknis maupun geologis tidak berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan batu bara.
Menurut Suhariyanto, pengembangan usaha tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi daerah, mulai dari peningkatan pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, hingga optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam di kawasan Sungai Kendilo.
Selain itu, ia juga menyinggung bahwa pengelolaan wilayah sungai tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sungai yang seluruh alirannya berada dalam satu wilayah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat untuk pengelolaan sumber dayanya.
Untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini, pihak PT Seven Ant Corp telah menyampaikan permohonan kepada Komisi XII DPR RI agar dapat memfasilitasi dialog dan mediasi antara kedua perusahaan.
Suhariyanto menegaskan langkah tersebut dilakukan guna memperoleh kepastian hukum sekaligus membuka ruang komunikasi yang konstruktif dalam pengelolaan sektor pertambangan.
“Kami berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga potensi sumber daya alam di daerah ini tetap dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengganggu kegiatan perusahaan lain,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perusahaan tetap membuka kemungkinan kerja sama atau skema teknis lain yang memungkinkan kedua pihak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. (RK)



