Puluhan Anak Yatim di Tenggarong Terima Santunan Ramadan dari Pemkab Kukar

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyalurkan bantuan sosial, kepada puluhan anak yatim piatu di wilayah Tenggarong, dalam rangka menyemarakkan kegiatan sosial pada bulan suci Ramadan.

Penyerahan santunan tersebut berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Sabtu (7/3/2026) sore. Kegiatan dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama yang dihadiri jajaran pemerintah daerah serta masyarakat setempat.

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, mengatakan bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan, khususnya pada momentum Ramadan.

Menurutnya, kegiatan berbagi seperti ini menjadi bagian dari upaya memperkuat nilai kepedulian sosial, sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Sebanyak 60 anak yatim piatu dari kawasan Tenggarong menerima santunan dalam kegiatan tersebut. Pemerintah berharap bantuan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus membawa kebahagiaan di bulan penuh berkah.

dr Aulia juga mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan lebih untuk ikut menumbuhkan budaya berbagi selama Ramadan.

Ia menilai kepedulian terhadap sesama, khususnya kepada anak yatim dan kelompok masyarakat yang membutuhkan, merupakan nilai penting yang perlu terus dijaga dalam kehidupan bermasyarakat.

“Ramadan adalah waktu yang tepat untuk memperkuat kepedulian sosial. Kami berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kukar berharap semangat kebersamaan dan solidaritas sosial di tengah masyarakat dapat terus terjaga, terutama selama bulan suci Ramadan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.