Bawa Badik Saat Berkeliaran di Batuah, Residivis Asal Bone Diamankan Polisi

TENGGARONG – Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, saat Operasi Pekat Mahakam 2026 di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (5/3/2026).

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyebutkan pelaku berinisial S (40), diamankan sekitar pukul 11.00 WITA di simpang empat RT 15 Dusun Batuah, Desa Batuah.

Penangkapan bermula saat anggota kepolisian melakukan patroli menyusul, adanya laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian layar monitor dan controller alat berat jenis ekskavator di kawasan tersebut.

Dalam patroli itu, salah satu personel melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang berada di lokasi. Setelah dihentikan petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik, yang terselip di pinggang kiri pelaku.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga menyebabkan salah satu anggota mengalami luka di bagian tangan kanan dan kiri.

“Terjadi perlawanan dari pelaku sehingga mengalami luka-luka dibagian tangan kanan dan kiri,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe.

Petugas yang berada di lokasi kemudian meminta bantuan personel lainnya untuk mengamankan pelaku. Tidak lama berselang, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian layar monitor dan controller alat berat yang sempat viral di kawasan proyek Ibu Kota Nusantara.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.