Razia Gabungan Selama Ramadan, Sejumlah Kafe di Samarinda Ditutup Dini Hari

SAMARINDA – Penegakan aturan jam operasional selama Ramadan kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Samarinda bersama unsur TNI, Polri, Denpom, dan Dinas Pariwisata (Dispar) menyisir sejumlah lokasi usaha pada Sabtu (28/2/2026) malam hingga Minggu (1/3/2026) dini hari.

Kegiatan pengawasan dimulai sekitar pukul 23.00 WITA dan berlangsung hingga pukul 02.00 WITA. Beberapa kawasan yang menjadi sasaran di antaranya Jalan Kapten Sudjono, Jalan Siradj Salman, serta pusat kuliner dan hiburan di Citra Niaga.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan dan kafe selama bulan suci.

“Masih ada pelaku usaha yang belum menyesuaikan dengan ketentuan. Karena itu kami lakukan penertiban langsung di lapangan,” ujarnya.

Di beberapa titik, petugas harus memberikan peringatan tegas sebelum akhirnya meminta pengunjung membubarkan diri. Kawasan Citra Niaga disebut menjadi salah satu lokasi dengan tingkat pelanggaran cukup tinggi karena sejumlah kafe tetap melayani pelanggan melewati batas waktu yang ditentukan.

Anis menegaskan, selama Ramadan kafe dan Tempat Hiburan Umum (THU) hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku usaha tertentu.

“Tidak ada tebang pilih. Semua yang melanggar akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait alasan pemilik usaha yang mengaku membutuhkan pemasukan tambahan menjelang Hari Raya untuk membayar tunjangan karyawan, Anis menyatakan pihaknya memahami kondisi tersebut. Namun, penegakan peraturan daerah tetap menjadi prioritas.

Ia juga membuka ruang pelaporan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum petugas di lapangan. Menurutnya, setiap laporan harus disertai identitas dan bukti agar dapat ditindaklanjuti secara internal.

Ke depan, jika ditemukan pelanggaran berulang, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi perizinan untuk melakukan evaluasi izin usaha. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan Ramadan di Kota Tepian. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.