Diduga Epilepsi Kambuh, Lansia di Muara Kaman Hilang Tenggelam Saat Mandi Pagi

TENGGARONG – Peristiwa tragis menimpa seorang nelayan bernama Hairun (62) di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman. Korban dilaporkan hilang tenggelam di perairan Sabintulung pada Sabtu (28/2/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WITA.

Peristiwa bermula saat korban hendak melakukan aktivitas mandi pagi di tepian sungai. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban langsung melompat ke dalam sungai. Namun, setelah melompat, korban tak kunjung muncul kembali ke permukaan.

Mengetahui suaminya tidak timbul ke permukaan, istri korban, Aspah, segera berteriak meminta pertolongan kepada anaknya dan warga sekitar. Upaya pencarian mandiri sempat dilakukan oleh pihak keluarga, namun korban belum berhasil ditemukan.

Berdasarkan catatan kepolisian serta keterangan pihak keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit ayan atau epilepsi. “Diduga kuat, penyakit gangguan sistem saraf tersebut kambuh saat korban berada di dalam air, sehingga menyebabkan korban tidak mampu menyelamatkan diri,” ungkap Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin.

Ia pun telah mengerahkan personel untuk memimpin proses pencarian di lokasi kejadian. Tepatnya di RT 11 Dusun Rumbia. Hingga saat ini tim gabungan masih terus melakukan penyisiran di area sungai. Di antaranya personel Polsek Muara Kaman, warga sekitar, personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Pos Kecamatan Muara Kaman.

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Sabintulung dan pihak keluarga korban untuk langkah-langkah penyelidikan. Serta pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut dari para saksi.

Proses pencarian masih terus berlangsung. Namun, petugas menghadapi kendala di lapangan lantaran kondisi debit air Sungai Sabintulung yang sedang dalam keadaan naik atau pasang. Sehingga menyulitkan tim untuk mendeteksi keberadaan korban di bawah air.

“Terutama bagi mereka yang memiliki riwayat kondisi kesehatan khusus untuk berhati-hatisaat beraktivitasdi sungai,” tutup IPTU Herwin.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.