TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengeluarkan peringatan dini, terkait potensi ancaman bencana hidrometeorologi yang diprediksi berlangsung dari Januari hingga Maret 2026.
Seluruh jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa diminta meningkatkan kesiapsiagaan penuh. Langkah ini diambil menyusul laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim), mengenai potensi peningkatan curah hujan ekstrem dan angin kencang yang dapat melanda wilayah Kaltim, termasuk Kukar.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, dalam instruksinya menekankan bahwa cuaca ekstrem ini berisiko memicu berbagai bencana. Di antaranya banjir, tanah longsor, pohon tumbang, hingga genangan air yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“Diharapkan seluruh camat, lurah, dan kepala desa dapat mengambil langkah-langkah pencegahan dan mitigasi sejak dini guna meminimalisir risiko serta dampak bencana,” tegas Sunggono.
Sejumlah langkah-langkah pun ditetapkan, di antaranya melakukan pengawasan berkala di Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan perbukitan, dan pemukiman penduduk yang memiliki risiko tinggi.
Kemudian camat dan kepala desa wajib menyebarluaskan peringatan dini kepada warga, salah satunya melalui berbagai sarana komunikasi agar langkah antisipatif dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Sekkab Sunggono juga menekankan untuk menyiagakan seluruh sumber daya, relawan, dan peralatan penanggulangan bencana di masing-masing wilayah. Serta menginstruksikan pelaporan secara berjenjang dan cepat, kepada instansi terkait jika terjadi kondisi darurat atau kejadian bencana di lapangan.
Pemerintah pun berharap dengan adanya koordinasi antara perangkat kecamatan, kelurahan, desa, dan relawan, risiko kerugian materil maupun korban jiwa dapat ditekan semaksimal mungkin selama periode cuaca ekstrem berlangsung.
Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kukar, Abdal, menyebut bahwa kini meningkatkan kewaspadaan terkait potensi bencana hidrometeorologi di Kukar. Salah satunya menetapkan standar petugas piket, yakni sebanyak 2 regu dengan total 17 personel.
“Berarti ada yang 8 orang dan 9 orang (tiap regu), per regu piketnya 48 jam,” tutup Abdal.
Penulis: Shavira Ramadhanita



