Pasca Laka Air di Dusun Sirbaya, Camat Sebulu Minta Audit Kelayakan Kapal

TENGGARONG – Insiden bocornya sebuah kapal feri penyeberangan yang mengangkut kendaraan di Dusun Sirbaya, menjadi alarm keras bagi keselamatan transportasi sungai. Camat Sebulu, Edy Fachruddin, memberikan imbauan tegas agar pengawasan teknis terhadap armada kapal ditingkatkan demi menjamin keselamatan masyarakat.

Edy Fachruddin menekankan bahwa aspek kelayakan kapal tidak boleh diabaikan. Ia meminta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, guna memastikan setiap armada yang beroperasi benar-benar dalam kondisi prima.

“Saya mengharapkan semua OPD teknis terkait perhubungan atau kapal untuk melakukan inspeksi di lapangan, bahwa layak tidaknya kapal itu untuk berjalan. Karena kita mempunyai OPD teknis yang mengatur hal itu,” ungkap Edy Fachruddin, pada Kamis (26/2/2026).

Edy mengungkapkan bahwa dirinya menyaksikan langsung proses evakuasi tiga unit kendaraan dari kapal yang bocor. Evakuasi tersebut berlangsung sejak Maghrib hingga dini hari, tepatnya pukul 00.45 WITA.

Ia megatakan kapal feri penyeberangan yang menempuh rute Sebulu Modern ke Tenggarong tersebut terpaksa dikandaskan ke pinggir sungai di dekat lokasi pembangunan jembatan, untuk mencegah tenggelam di tengah aliran sungai.

“Informasinya bahwa itu terjadi kebocoran di kapalnya. Mereka langsung cepat-cepat menabrakkan ke dasar pinggir sungai supaya tidak tenggelam di tengah,” jelasnya.

Edy berharap insiden ini menjadi yang terakhir. Ia mengingatkan bahwa keberadaan OPD teknis memiliki fungsi dalam melakukan pengawasan dan standarisasi angkutan umum. Termasuk kapal penyeberangan.

“Harapannya agar (insiden ini) tidak terjadi di kemudian hari lagi,” tutup Edy Fachruddin.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.