TENGGARONG – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memberantas peredaran narkotika. Masing-masing pelaku MK (43) dan SA (55), berhasil diamankan. pada Selasa (24/2/2026) malam.
Operasi bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (21/2/2026), mengenai maraknya transaksi sabu di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama tiga hari, tepatnya pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.30 WITA berhasil menciduk pelaku MK. Ia ditangkap saat sedang asyik bersantai di teras rumahnya.
“Dihari yang sama, didalam rumah tersebut, petugas juga mengamankan SA atau yang biasa disapa pakde, seorang petani yang tertangkap tangan hendak mengonsumsi sabu menggunakan pipet kaca dan alat hisap (bong),” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Berdasarkan hasil interogasi di tempat, MK mengakui telah menjual narkotika kepada SA dan masih menyimpan sisa barang haram tersebut di rumahnya. Tepatnya disimpan pelaku MK di bawah meja dapurnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, pun polisi mengamankan 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,90 gram, telepon pintar, alat hisap sabu, pipet kaca, sendok takar. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1,3 juta dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Shavira Ramadhanita



