Vonis 15 Tahun untuk MAB Tuai Protes, Keluarga Santri Korban Nilai Hukuman Terlalu Ringan

TENGGARONG – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa MAB, dalam perkara pencabulan terhadap tujuh santri di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (25/2/2026).

Putusan tersebut langsung memicu kekecewaan dari keluarga korban, yang menilai hukuman belum setimpal dengan dampak yang dialami anak-anak mereka.

“Terus terang kami keberatan dan tidak puas dengan putusan ini. Dalam bayangan kami, hukumannya bisa mencapai 20 tahun,” ujar salah satu wali korban usai persidangan.

Menurut keluarga, jumlah korban yang mencapai tujuh anak semestinya menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan hukuman.

“Satu korban saja bisa dihukum 15 tahun, ini nyata ada tujuh korban, mengapa hukumannya tetap segitu,” ucapnya.

Keluarga juga menyoroti perbedaan rentang waktu kejadian yang terungkap di persidangan. Mereka melaporkan kasus tersebut pada 8 Agustus 2025. Namun, dalam fakta persidangan disebutkan peristiwa terjadi pada 2024, sementara menurut keluarga, dugaan kekerasan dialami sejak 2023 hingga 2025.

“Hal-hal seperti ini yang membuat kami semakin tidak puas,” katanya.

Kuasa hukum korban, Sudirman dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan sikap keluarga yang menolak putusan tersebut. Ia menyebut perkara ini bukan kejadian tunggal dan dugaan serupa pernah mencuat sejak 2021, namun saat itu belum berkembang karena minimnya laporan.

“Secara tegas kami menyatakan bahwa keluarga korban sangat tidak puas dengan putusan tersebut,” ujarnya.

Dalam persidangan, lanjutnya, turut terungkap nama pihak lain yang diduga berperan memanggil hingga mengantar korban menemui terdakwa. Namun hingga kini belum ada proses hukum terhadap pihak dimaksud.

“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin seseorang mau terus mengantar dan menjemput korban jika tidak mengetahui atau terlibat dalam situasi tersebut,” ujarnya.

Sudirman menilai fakta tersebut perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk pendalaman lebih jauh. “Kami meyakini yang bersangkutan mengetahui perbuatan tersebut,” katanya.

Ia juga menyoroti tanggung jawab moral pihak pondok pesantren yang dinilai belum disampaikan secara terbuka. Bahkan, keluarga menyatakan siap mendukung penutupan pondok apabila dianggap tak lagi aman bagi para santri.

“Kami tidak tahu apakah anak-anak yang masih di sana benar-benar aman,” ucapnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Fitri Ira Purnawati, menyatakan menerima dan puas atas putusan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa hakim menolak dalih gangguan seksual sebagai alasan pemaaf maupun pembenar, serta menilai perbuatan dilakukan secara sadar.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan restitusi bagi para korban dengan nilai berbeda-beda, mulai dari puluhan juta rupiah. Terdakwa diberi waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan untuk membayar. Jika tidak dipenuhi, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Kami menyatakan puas dengan putusan tersebut, karena pada prinsipnya hakim telah mengambil alih dan mempertimbangkan seluruh argumentasi penuntut umum dalam tuntutan kami sebelumnya,” tutup JPU. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.