Tidak Berhenti di PTDH, Komnas HAM Desak Proses Pidana Oknum Brimob Aniaya Pelajar Tual

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya belum cukup untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar yang berujung kematian di Tual, Maluku.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa proses etik di internal kepolisian tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara. Ia mendorong agar kasus tersebut dilanjutkan ke ranah pidana demi menjamin akuntabilitas dan mencegah impunitas.

“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Anis di Jakarta pada Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, langkah hukum pidana menjadi bagian penting untuk memastikan aparat penegak hukum bertanggung jawab secara penuh. Terlebih kasus tersebut menyangkut hilangnya nyawa seseorang.

Anis menekankan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Apalagi, korban dalam peristiwa ini masih berstatus anak yang seharusnya mendapat perlindungan negara secara maksimal.

Komnas HAM melalui perwakilannya di Maluku telah melakukan pemantauan langsung, termasuk menghadiri sidang etik di Kepolisian Daerah Maluku. Selain itu, tim dari pusat juga berencana turun ke lapangan guna memperdalam pengumpulan data dan keterangan.

“Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu,” ucapnya.

Ia juga meminta perhatian serius pimpinan Polri terhadap kasus tersebut karena dinilai bukan kejadian yang pertama. “Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas,” tuturnya.

Sebelumnya, Bripda Mesias Viktor Siahaya dijatuhi sanksi PTDH setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam sidang yang berlangsung selama 14 jam. Namun, Komnas HAM menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menghapus kewajiban penegakan hukum pidana demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.