Ramadan Bawa Rezeki, Omzet Sempol Edi Sutrisno Naik Dua Kali Lipat di Bazar Ramadan

TENGGARONG – Suasana sore di Bazar Ramadan Tangga Arung Square tampak ramai dikerumui para pengujung, yang sedang mencari takjil untuk berbuka puasa. Tampak pula Edi Sutrisno (35), salah satu pedagang sempol yang berjualan, sibuk melayani pembeli yang datang berganti tanpa henti.

Bagi Edi, Ramadan tahun ini membawa keberuntungan baginya. Meski baru pertama kali mengikuti Bazar Ramadan, dagangannya laris manis melampaui ekspektasi. Hanya dalam waktu singkat, ratusan tusuk sempol yang dibawanya ludes terjual.

“Tadi saya bawa sekitar 500 tusuk sempol. Buka dari jam 14.30, kemudian jam 16.30 sudah habis. Sebentar saja sih tadi, orang beli tidak ada berhentinya,” ungkap Edi.

Dengan harga Rp2 ribu per tusuk, Edi berhasil mengantongi omzet kotor sekitar Rp1 juta dalam sehari. Angka ini diakuinya jauh lebih besar dibandingkan penjualan pada hari-hari biasa.

“Alhamdulillah, omzetnya lumayan ketimbang hari biasa. Kalau bulan Ramadan begini bedanya bisa dua kali lipat, dan dagangan jauh lebih cepat habis,” tambahnya.

Dari total pendapatan tersebut, keuntungan bersih yang didapat mencapai kisaran 60 persen. Untuk bisa berjualan di area tersebut, Edi mengeluarkan biaya sewa tenda sebesar Rp800 ribu yang sudah mencakup fasilitas listrik.

Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai bazar ini dari rekan sesama pedagang yang mengajaknya bergabung. Edi sudah menjual sempol selama kurang lebih 10 tahun. Untuk hari biasanya ia mangkal di kawasan Jonggon.

Pengalaman berjualan di Bazar Ramadan di Tangga Arung Square tersebut, membuatnya berharap agar kegiatan serupa terus dilaksanakan secara rutin di masa mendatang.

“Ya bersyukur sih, mudah-mudahan ke depannya ada lagi kegiatan seperti ini biar UMKM bisa maju,” tutupnya.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.