BERAU – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Berau. Dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu, diringkus dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (20/2/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan. Tersangka pertama berinisial YR diamankan sekitar pukul 00.30 WITA dini hari.
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga, petugas menemukan dua poket kecil sabu dengan berat bruto 2,72 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
“Saat diinterogasi, tersangka YR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial MR,” ujarnya.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu MR. Sekitar pukul 02.00 WITA, MR berhasil diamankan di kawasan Tanjung Redeb.
Dari tangan MR, polisi menyita lima bungkus besar, satu bungkus sedang, dan dua bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 26,44 gram, berikut perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Jadi secara keseluruhan, barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 29,16 gram,” sebutnya.
AKP Agus menegaskan, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami terus kembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Berau,” pungkasnya. (RK)



