Khutbah Perdana di Masjid Negara IKN, Menag Tekankan Peran Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan

NUSANTARA – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menjadi khatib dalam pelaksanaan Salat Jumat perdana di Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat (20/2/2026).

Dalam khutbahnya, Nasaruddin menegaskan bahwa masjid tidak hanya dimakmurkan oleh umat, tetapi juga harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi lingkungan sekitarnya.

“Masjid harus menjadi pusat pemberdayaan umat. Bukan saja umat memberdayakan masjid, tapi masjid sebaliknya harus memberdayakan sekitarnya,” jelasnya.

Salat Jumat tersebut dipimpin oleh Imam Masjid Istiqlal Jakarta, Martomo Malaing, yang ditugaskan khusus ke IKN.

Ruang utama masjid tampak dipenuhi jemaah. Dua lantai mezanin juga terisi, termasuk jemaah perempuan di mezanin lantai satu. Sebelum pelaksanaan salat, kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an.

Usai salat, Menag Nasaruddin melanjutkan agenda penanaman pohon di Plaza Bhinneka Tunggal Ika. Di sela kegiatan tersebut, ia menyampaikan keterangan kepada awak media di depan pintu lobi utama masjid.

“Masjid ini (Mesjid Negara) harus menjadi menjadi simbol toleransi serta simbol kemuliaan. Masjid adalah rumah besar untuk kemanusiaan. Masjid itu adalah tempat mendekatkan diri kepada kemanusiaan. Mengingatkan kemanusiaan. Termasuk di sini,” terangnya.

Kunjungan kerja Menag ke IKN dijadwalkan berlangsung pada 20–21 Februari 2026. Selain menjadi khatib Salat Jumat, ia juga diagendakan mengisi tausiyah Salat Tarawih di Masjid Negara IKN.

Dalam rangkaian kunjungannya, Menag akan meninjau sejumlah fasilitas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), antara lain hunian ASN, Mayapada Hospital, Kantor Otorita IKN, serta kantor bersama di Kemenko 3.

Ia juga dijadwalkan menyerahkan Al-Qur’an untuk Masjid Negara IKN dan membagikan kurma kepada pekerja konstruksi, ASN IKN, pesantren, serta sejumlah masjid di sekitar kawasan tersebut.

Pada Sabtu (21/2/2026) pagi, Menag Nasaruddin akan melaksanakan Salat Subuh berjamaah di Masjid Negara IKN, dilanjutkan dengan peninjauan ke Istana Presiden, Istana Wakil Presiden, kawasan glamping, serta embung di KIPP IKN. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.