TENGGARONG – Kasus hukum yang menjerat dua mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi tamparan keras bagi birokrasi setempat.
Penetapan tersangka terhadap mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi (kadistamben) periode 2009-2010 berinisial BH dan kadistamben periode 2011-2013 berinisial ADR memicu respons serius dari pemerintah daerah.
Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, memberikan tanggapan mendalam terkait proses hukum yang menimpa para pendahulunya tersebut. Menurutnya, meskipun saat ini kewenangan perizinan pertambangan sudah tidak lagi berada di tangan pemerintah daerah, kasus ini harus menjadi refleksi besar.
“Kalau sekarang memang karena perizinan itu sudah tidak ada lagi di pemerintah daerah, maka memang ini cukup menjadi pelajaran untuk kita dan mudah-mudahan ini bisa kita hindari,” ungkap dr Aulia.
Tak hanya bupati Kukar, hal tegas pun disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Ia mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar agar bekerja dengan cermat, guna memastikan setiap proses administrasi memenuhi kaidah hukum.
Sunggono merasa prihatin melihat para senior yang seharusnya menikmati masa pensiun dengan tenang, justru harus berhadapan dengan hukum akibat kesalahan administrasi belasan tahun lalu.
“Kasihan para senior kita itu sudah pensiun, kemudian mestinya menikmati masa tua, tapi karena mungkin proses administrasi yang seperti apa di masa itu tidak bisa dihindari, sehingga menimbulkan akibat hukum yang harus ditanggung di kemudian hari,” ujar Sunggono.
Ia juga menekankan agar ASN tidak melakukan kesalahan yang disengaja maupun indikasi ketidaktahuan yang berujung pada dokumen yang bertentangan dengan aturan.
Berdasarkan rilis dari Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), kedua mantan pejabat tersebut ditahan atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada kurun waktu 2009 hingga 2013.
Tersangka BH dan ADR diduga membiarkan aktivitas penambangan oleh PT JMB, PT ABE dan PT KRA di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara tidak benar.
Perbuatan melawan hukum ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar, akibat penjualan batu bara ilegal dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Penulis: Shavira Ramadhanita



