Terkait Retribusi Sewa Tangga Arung Square, Disperindag Kukar Sebut Sesuai Perda

TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan klarifikasi, terkait penyesuaian tarif sewa di Tangga Arung Square dan pasar-pasar di bawah pengelolaan daerah. Menyusul adanya gelombang pertanyaan dari para pedagang.

Kenaikan tarif ini pun ditegaskan bukan kebijakan sepihak. Melainkan amanat dari Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa perubahan tarif dari Rp600 menjadi Rp2 ribu per meter persegi mengikuti regulasi terbaru. Menurutnya, Disperindag memiliki tanggung jawab besar untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kenaikan kan resmi dari peraturan daerah, bukan dari kita. Kami dibebani perjanjian dengan Pak Bupati Kukar untuk target PAD sebesar Rp1.350.000.000 (Rp1,350 miliar) pada tahun 2026 ini,” ungkap Sayid, pada Kamis (18/2/2026).

Pendapatan tersebut bersumber dari pengelolaan sewa kios, petak lapak, hingga parkir di enam pasar utama. Masing-masing di Pasar Sangasanga, Pasar Samboja, Pasar Wonotirto, Pasar Kuala, Pasar Loa Kulu, Pasar Mengkurawang dan Tangga Arung Square.

Meskipun aturan telah ditetapkan, pemerintah tetap mengupayakan kondisi pedagang. Sayid mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengupayakan kebijakan relaksasi.

“Kami masih berupaya bersurat ke Pak Bupati mohon relaksasi. Mungkin 3 bulan tidak bayar dulu, mulai bulan Januari hingga Maret. Pak Bupati sendiri sebenarnya mendorong adanya relaksasi tersebut,” tambahnya.

Selaras disampaikan Ketua Pengelola Tangga Arung Square, Adi. Ia meluruskan isu yang beredar mengenai tarif sewa yang dianggap mencekik. Ia menegaskan tidak ada tarif yang mencapai Rp1,5 juta per bulan seperti yang dikhawatirkan beberapa pedagang.

Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2025, klasifikasi tarif terhadap Kios/Toko/Ruko sebesar Rp2 ribu per meter persegi. Dan Warung dan Jasa Kecil: Rp1.000 per meter persegi.

Dengan Simulasi Perhitungan, Toko Bawah dengan ukuran 3 m x 4 m dikali Rp2 ribu, maka pedagang membayar Rp24 ribu/hari atau Rp720 ribu/bulan. Begitupun dengan Kuliner Lantai 2 dengan ukuran 4 m x 6 m dikali Rp1.000, maka pedagang membayar Rp24 ribu/hari atau Rp720 ribu/bulan.

“Secara bulanan rata-rata tetap di angka Rp720 ribu. Perbedaan hanya pada kategori usaha. Warung makan berbeda dengan rumah makan atau restoran dilihat dari visual dan jumlah mejanya,” jelas Adi.

Adi sebagai Ketua Pengelola Tangga Arung Square pun menyayangkan, banyaknya isu yang beredar tanpa konfirmasi. Sehingga seringkali menghambat peluang ekonomi pedagang sendiri.

Ia menekankan bahwa tarif ini masih jauh lebih murah dibandingkan sewa ruko di luar yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta per tahun. Pemerintah justru berupaya melindungi UMKM.

Ia pun berharap warga dan pedagang lebih taat pajak, serta aktif membaca informasi resmi yang ditempel agar tidak mudah terprovokasi isu yang tidak benar.

“Faktanya, minat masyarakat sangat tinggi, daftar tunggu sudah mencapai lebih dari 300 orang. Jika ada yang merasa keberatan, karena ini aset pemerintah, silakan kembalikan ke pemerintah. Masih banyak pihak lain yang siap menggantikan,” tegas Adi.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.