Meresahkan, Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Pengedar Sabu, Kantongi 7,8 Gram Sabu-sabu

TENGGARONG – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sebulu. Seorang pria berinisial K (36) diamankan di kediamannya di Jalan Selayar RT 6, Desa Mekar Jaya, pada Rabu (11/2/2026) malam.

Sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Opsnal melihat seorang pria dengan ciri yang sesuai masuk ke dalam rumah target. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka saat berada di teras kamar rumahnya.

Dalam penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan delapan bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,80 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, plastik klip, korek api gas, tas kecil warna merah, serta satu unit telepon genggam.

“Informasi awal diterima petugas sejak awal Februari terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Kukar masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kukar. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.