Terbitkan Surat Edaran, Bupati Kukar Atur Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan

TENGGARONG – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Bupati Kutai Kartanegara, dr Aulia Rahman Basri, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-11/KESRA.SETDAKAB/000/02/2026. Kebijakan ini mengatur pedoman kegiatan masyarakat guna menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta kekhusyukan umat Islam dalam beribadah di Kukar.

Surat Edaran yang ditetapkan di Tenggarong pada 12 Februari 2026 ini, merupakan hasil tindak lanjut rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah, Polres Kukar, Kementerian Agama, dan Organisasi Keagamaan yang digelar pada 9 Februari lalu.

Salah satu poin penting dalam edaran tersebut, adalah instruksi penutupan total tempat hiburan musik. Seperti karaoke, panti pijat di area hotel, maupun penginapan sejenisnya. Penutupan dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2026 dan baru diizinkan beroperasi kembali pada tanggal 25 Maret 2026.

Selain itu, Pemkab Kukar dengan tegas menghentikan penjualan minuman keras (miras). Termasuk melarang keras produksi, perdagangan, hingga penggunaan petasan atau bunga api demi keselamatan masyarakat.

Kemudian pemerintah mengimbau para pelaku usaha kuliner (restoran, cafe, angkringan, dan PKL) untuk menghormati warga yang berpuasa. Aktivitas makan dan minum di lokasi pada siang hari dibatasi, dengan prioritas pelayanan secara dibungkus.

Jika tetap menjajakan dagangan di siang hari, pemilik usaha wajib menutup tempat usahanya dengan kain atau tenda. Untuk pelaku UMKM di Titik Nol dan Taman Tanjung, diinstruksikan untuk tidak menggunakan alat musik atau pengeras suara selama bulan suci.

Pemkab Kukar pun membatasi jam aktivitas dan ibadah yang diatur dalam surat edaran. Seperti Bergerakan Sahur yang akan dimulai pukul 03.00 WITA. Kemudian penggunaan pengeras suara luar hanya diizinkan hingga pukul 22.00 WITA, selebihnya wajib menggunakan pengeras suara dalam.

Untuk tempat ketangkasan seperti bikiar, warnet dan tempat kebugaran fitnes dibatasi dari pukul 11.00 – 17.00 WITA di siang hari. Kemudian pada malam hari pada pukul 21.00 – 24.00 WITA. Khusus tempat kebugaran fitnes, jam operasional antara pria dan wanita harus dipisahkan.

Sementara untuk aktivitas Car Free Day (CFD) dan jual beli di Simpang Odah Etam (SOE) selama Ramadhan akan ditiadakan.

Bupati juga menitikberatkan pada moralitas dan keamanan lingkungan. Pemilik kos-kosan dan hotel diminta lebih selektif menerima tamu untuk mencegah praktik prostitusi.

Masyarakat dilarang keras melakukan balapan liar serta diingatkan untuk tidak berkumpul dengan lawan jenis yang bukan mahram di tempat-tempat gelap.

“Diharapkan masyarakat muslim meningkatkan ibadah sosial keagamaan sebanyak-banyaknya dan menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama,” tegas Bupati dr Aulia dalam surat edaran tersebut.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.