Mulai 2026, Rehab Sekolah di Kukar Wajib Gunakan Genteng

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap mengubah standar konstruksi bangunan sekolah mulai tahun 2026. Melalui kebijakan yang masuk dalam peta jalan pembangunan pendidikan, atap sekolah yang direhabilitasi akan diarahkan menggunakan material genteng.

Program ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional yang kemudian diterjemahkan di tingkat daerah. Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan arahan Presiden dengan memulai perubahan dari sektor pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujiono, menjelaskan bahwa penerapan genteng tidak dilakukan secara serentak di seluruh sekolah, melainkan terintegrasi dalam kegiatan rehabilitasi bangunan.

“Kalau kita menyimak apa yang disampaikan Pak Bupati, tindak lanjut dari kebijakan Pak Presiden itu akan dimulai dari sekolah-sekolah yang direhab. Jadi nanti ketika ada kegiatan rehab atau perbaikan sekolah, ke depan atapnya diprioritaskan diganti dengan genteng,” ujarnya.

Artinya, setiap proyek perbaikan fisik sekolah ke depan akan menjadikan genteng sebagai standar baru atap bangunan pendidikan. Kebijakan ini diharapkan berjalan bertahap menyesuaikan siklus anggaran dan skala prioritas.

Namun, terkait jumlah sekolah yang masuk agenda rehabilitasi tahun ini, Pujiono mengaku belum dapat merinci datanya.

“Kalau jumlah rehab saya tidak hafal. Itu harus buka data dulu, berapa jumlah yang ada di SD, PAUD, SMP, SMA,” katanya.

Langkah ini dinilai strategis, mengingat masih banyak sekolah di Kukar yang menggunakan atap berbahan seng atau spandek. Material tersebut dinilai kurang optimal dalam meredam panas maupun suara saat hujan deras.

Dengan wilayah Kukar yang luas, dari kawasan hulu hingga pesisir, implementasi kebijakan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Jika konsisten dijalankan mulai 2026, perubahan ini diproyeksikan memberi dampak pada peningkatan kenyamanan ruang belajar sekaligus memperkuat daya tahan bangunan sekolah terhadap kondisi cuaca. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.