NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi memperkuat struktur pengelolaan keuangan untuk Tahun Anggaran 2026. Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, melantik 38 pejabat perbendaharaan yang akan mengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) OIKN senilai Rp6 triliun.
Pelantikan digelar di Kantor OIKN, Nusantara, pada Rabu (31/12/2025), bertepatan dengan akhir tahun. Puluhan pejabat yang dilantik tersebut akan menjadi garda terdepan, dalam memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif guna mendukung pembangunan IKN.
Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari enam kepala satuan kerja, 24 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lima Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta tiga bendahara pengeluaran. Selain itu, Basuki juga mengukuhkan kuasa pengguna anggaran dan barang sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan.
Seluruh pejabat diwajibkan menandatangani pakta integritas. Langkah ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan pengelolaan keuangan negara secara akuntabel, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Basuki menekankan bahwa besarnya anggaran yang dipercayakan harus diimbangi dengan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk membelanjakan uang negara dengan sebaik-baiknya. Agar betul-betul dimaknai amanah ini dan hindarkan diri dari conflict of interest dalam setiap pengambilan keputusan,” pesan Basuki.
Mantan Menteri PUPR itu juga mengingatkan seluruh pejabat agar bekerja sesuai aturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi integritas. Mengingat, pembangunan IKN merupakan proyek strategis nasional yang menuntut ketelitian dan keseriusan dalam pelaksanaannya.
Dengan telah turunnya DIPA dan lengkapnya perangkat pengelola anggaran, OIKN optimistis seluruh program dan kegiatan pembangunan IKN pada 2026 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Sebagai informasi, pada tahun 2026 terdapat sejumlah proyek strategis di bawah komando OIKN. Di antaranya pembangunan Gedung dan Kawasan Legislatif-Yudikatif, embung dan kolam retensi, serta kelanjutan pembangunan Kantor OIKN. (RK)



