Edarkan Sabu Seberat 101 Gram, Pengedar di Desa Suka Maju Diciduk Polisi

TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Desa Suka Maju. Seorang pria berinisial FZ (36) berhasil diciduk setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 101,31 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam bungkus makanan ringan.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama sepuluh hari.

Aksi penggerebekan bermula dari informasi masyarakat pada awal Januari 2026 mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Suka Maju. Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Yohanes Bonar Adiguna, kemudian melakukan pengintaian lapangan sejak 2 Januari 2026 lalu.

Setelah dilakukan penyusiran dan penyelidikan, pelaku FZ akhirnya ditangkap saat sedang menjalankan aksinya. Tepatnya pada Minggu (11/1/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, saat sedang menepi di pinggir jalan. Diduga kuat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli.

“Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan sebuah bungkus popcorn di saku hoodie biru dongker yang dikenakan tersangka. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket sabu tambahan di dalam dompet kulit milik tersangka,” ungkap AKP Yohanes.

Dari tangan tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 101,31 gram, satu buah pipet kaca dan sedotan plastik, satu unit telepon genggam, satu unit kendaraan motor Yamaha NMax warna silver. Serta bungkus makanan popcorn dan dompet kulit yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Tersangka FZ kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara berat mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram.

Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kutai Kartanegara,” tutup AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.