44 Personel Satpam Gada Pratama Angkatan II Tahun 2026 Resmi Dilantik di Loa Janan

TENGGARONG -Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menutup Pendidikan Dasar (Diksar) Satuan Pengamanan (Satpam) Gada Pratama Angkatan II Tahun 2026. Penutupan yang diikuti oleh 44 peserta ini, berlangsung di Pusdiklat PT Garda Kedung Jaya, Simpang Raya Loa Janan Ulu.

Dalam prosesi tersebut, dilakukan penanggalan tanda siswa secara simbolis. Dilanjutkan penyematan pin Gada Pratama, serta penyerahan ijazah kepada para lulusan sebagai tanda mereka telah kompeten dalam menjalankan tugas pengamanan.

Kasat Binmas Polres Kukar, AKP Sukardi, menegaskan bahwa Satpam merupakan ujung tombak pengamanan di lingkungan kerja sekaligus mitra strategis Polri. Ia mengingatkan bahwa peran Satpam sangat krusial dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), melalui fungsi kepolisian terbatas.

“Satpam dituntut untuk memiliki profesionalisme, integritas, serta pemahaman tugas yang mendalam. Semua harus sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa,” ungkap AKP Sukardi.

AKP Sukardi pun berpesan agar para lulusan baru ini tidak mudah terprovokasi saat bertugas di lapangan. Ia menekankan pentingnya menjauhi sikap arogan dan selalu mengedepankan koordinasi dengan instansi terkait untuk menciptakan situasi kondusif.

“Jadilah contoh yang baik di tengah masyarakat dan bantu pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan-kebijakan yang ada. Implementasikan ilmu yang didapat selama pendidikan ini dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Dengan berakhirnya Diksar ini, diharapkan para lulusan Gada Pratama Angkatan II siap diterjunkan ke berbagai sektor industri dan lingkungan perusahaan di wilayah Kukar, dengan standar kompetensi yang tinggi.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.