Dalam Empat Hari, Polres Kukar Ungkap 3 Kasus Narkoba Besar di Tenggarong dan Sebulu

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 4 hari, yang terhitung sejak (9/1/2026) hingga (12/1/2026) Polres Kukar berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di sejumlah lokasi yang berbeda.

​Operasi besar-besaran ini melibatkan Satresnarkoba Polres Kukar dan Unit Reskrim Polsek Sebulu, dengan total empat orang tersangka yang berhasil diamankan. Aksi pemberantasan ini dimulai pada Jumat (9/1/2026) malam.

Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, berhasil menangkap pria berinisial H (35) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Melalui skema penyamaran (undercover buy), petugas menyita barang bukti berupa dua poket sabu seberat 1,19 gram.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di Kelurahan Timbau, yang kemudian berhasil kami amankan juga,” ungkap Yohanes.

Kemudian pada Sabtu malam (10/1/2026), polisi kembali menciduk tersangka berinisial S (41) di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu. Penangkapan ini didasari oleh laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi haram di wilayah tersebut.

Tidak lama sekisaran dua hari, tepatnya pada Senin dini hari (12/1/2026), Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan pengembangan hingga ke Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang pelaku.

Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa salah satu pelaku berusia 17 tahun merupakan seorang pelajar.

​”Ia kedapatan membawa 4 paket sabu seberat 0,92 gram di kantong celananya. Mirisnya, ia mengaku diperintahkan oleh kakaknya untuk menjual barang tersebut dengan imbalan uang,” ujar IPTU Edi.

Di lokasi yang sama, polisi juga membekuk EH (30) yang diduga kuat sebagai pemasok utama di wilayah tersebut. Dari tangan EH, petugas menyita lima paket sabu seberat 1,70 gram, timbangan digital, serta alat komunikasi. Berdasarkan pengakuan EH, barang tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial A.

“Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto lebih dari 3,8 gram beserta alat pendukung lainnya,” tambahnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas komando masing-masing untuk proses penyidikan lebih mendalam guna memburu bandar besar yang berada di balik jaringan ini.

“Kami sebagai pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan wilayah Kutai Kartanegara,” tutup IPTU Edi.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.