Pastikan Tepat Sasaran, Rumah Penerima Bantuan di Desa Purwajaya Ditempel Stiker

TENGGARONG – Memastikan penyaluran bantuan pemerintah berjalan secara transparan dan tepat sasaran, Bhabinkamtibmas Polsek Loa Janan bersama perangkat Pemerintah Desa Purwajaya melaksanakan kegiatan pemasangan stiker di rumah warga penerima bantuan.

Pemasangan stiker dilakukan di sejumlah rumah warga di Desa Purwajaya, yang telah terdata secara resmi sebagai penerima bantuan pemerintah desa. Dengan adanya stiker tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka siapa saja yang menerima bantuan.

“Ini sebagai bentuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Aipda Zulkipli.

Aipda Zulkipli mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk mencegah terjadinya penyimpangan, dalam penyaluran bantuan sekaligus meningkatkan pengawasan bersama di lingkungan desa.

“Stiker ini menjadi bentuk keterbukaan data penerima bantuan. Masyarakat diharapkan turut mengawasi apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penyaluran,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini, merupakan bagian dari tugas Polri dalam mendukung program pemerintah desa.

Khususnya dalam menjaga stabilitas kamtibmas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyaluran bantuan sosial.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan Bhabinkamtibmas terhadap program pemerintah desa. Juga memperkuat sinergi antara Polri dan aparatur desa.

“Melalui kegiatan pemasangan stiker ini, diharapkan penyaluran bantuan pemerintah di Desa Purwajaya, manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan,” tutup Aipda Zulkipli.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.