Tipu 51 Orang, Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp1,4 M Ditangkap Polsek Muara Jawa

TENGGARONG – Tim Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus penipuan besar berkedok investasi yang merugikan puluhan warga. Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A, diduga kuat menjadi otak di balik investasi bodong tersebut.

Pelaku menjalankan aksinya pada sekitar bulan Juni hingga Juli 2025 di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Muara Jawa Ulu. Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor pada (9/12/2025) dengan kerugian pribadi mencapai Rp48,5 juta.

Modus yang digunakan A dalam menipu cukup menggiurkan, ia menjanjikan keuntungan hingga 50 persen. “Pelaku memberikan iming-iming keuntungan besar. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, dana yang disetor korban tidak pernah dikembalikan, apalagi keuntungannya,” ungkap IPTU I Wayan Edi.

Setelah ditelusuri secara mendalam, ternyata jumlah korban mencapai 51 orang. Hingga tercatat kerugian kolektif mencapai Rp1,46 miliar.

Menyadari dirinya viral dan menjadi incaran petugas, A sempat melarikan diri. Polisi sempat melacak keberadaan pelaku di Sulawesi, sebelum akhirnya ia terdeteksi kembali ke Kalimantan Timur. Pengejaran dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba.

Berkat koordinasi lintas satuan dengan Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Paser, pelaku A akhirnya berhasil diamankan di wilayah Long Ikis, Kabupaten Paser.

“Saat ini, A sudah diamankan di sel tahanan Polsek Muara Jawa. Dan menyita barang bukti berupa bukti transfer perbankan, kartu ATM dan satu unit telepon genggam,” ujar IPTU I Wayan Edi.

Atas perbuatannya, Azin dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

IPTU I Wayan Edi mengimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

​”Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami minta warga lebih waspada dan selalu mengecek legalitas sebelum menyetorkan uang untuk investasi,” tutup IPTU I Wayan Edi.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.