MAN 2 Tenggarong Jadi Pilot Project Sekolah Ramah Anak

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya, dalam meningkatkan pendidikan dan perlindungan anak. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, secara resmi meluncurkan MAN 2 Tenggarong sebagai Pilot Project Sekolah Ramah Anak (SRA) di wilayah Kukar.

Aulia Rahman Basri pun memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak, di sekolah MAN 2 Tenggarong khususnya. Menurutnya, penetapan ini bukan sekedar label, melainkan sebuah pencapaian yang membanggakan bagi pendidikan di Kukar.

“Kami mengucapkan selamat kepada MAN 2 Tenggarong karena sudah menjadi pilot project sebagai sekolah ramah anak. Ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa,” ungkap Aulia Rahman Basri.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar tidak akan tinggal diam dan siap mengawal keberhasilan program tersebut. Dukungan penuh akan terus diberikan, baik secara moral maupun melalui kebijakan daerah, untuk memastikan sekolah yang aman bagi anak-anak.

“Kami atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi dan siap mendukung terwujudnya serta terselenggaranya program ini dengan baik,” tambahnya.

Dengan diluncurkannya Sekolah Ramah Anak, MAN 2 Tenggarong sebagai sekolah percontohan, harapannya sekolah-sekolah lain di Kukar dapat segera menyusul. Program Sekolah Ramah Anak ini diharapkan tidak berhenti pada proses peresmian saja, namun harus diimplementasikan secara nyata.

Bupati Aulia berharap nilai-nilai perlindungan anak, kenyamanan siswa, dan pemenuhan hak anak dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh siswa di MAN 2 Tenggarong.

​”Mudah-mudahan program ini bisa terlaksana, dan benar-benar terlaksana sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.