Menjelang Nataru 2026, Polres Kukar Imbau Warga Waspada Meski Curah Hujan Terpantau Normal

TENGGARONG – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan perhatian khusus terhadap kondisi cuaca di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Kecamatan Tenggarong Tenggarong.

Berdasarkan pengamatan terkini, curah hujan diprediksi masih akan mengguyur wilayah Kukar dan sekitarnya. Namun dalam intensitas yang masih tergolong normal.

Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, menjelaskan bahwa meskipun belum terlihat adanya potensi cuaca ekstrem, masyarakat diminta untuk tidak lengah dan tetap mengedepankan kewaspadaan selama menjalankan aktivitas di akhir tahun.

Ia juga menerangkan terkait pola pergerakan angin yang memengaruhi kondisi cuaca di Pulau Kalimantan. Menurut pantauan, arah angin bergerak dari wilayah Utara, yakni Selatan Jepang dan Filipina, menuju ke arah Pulau Kalimantan hingga ke Laut Cina Selatan.

“Angin bergerak menuju Selat Malaka, Kalimantan Barat, kemudian ke Kalimantan Selatan, lalu berputar naik lagi ke arah Utara menuju Balikpapan. Sejauh ini polanya masih cenderung tidak berubah, yakni ada kecenderungan hujan namun masih dalam batas normal,” ungkap Kompol Roganda.

Meskipun prediksi cuaca menunjukkan situasi yang aman pihak kepolisian tetap memonitor perkembangan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, serta Geofisika (BMKG) secara berkala.

Hal ini dilakukan guna memastikan pengamanan ibadah Natal dan perayaan pergantian tahun berjalan lancar tanpa terkendala faktor alam. Polres Kukar mengimbau masyarakat, khususnya yang berencana melakukan perjalanan jauh atau aktivitas di luar ruangan.

“Untuk selalu memantau kondisi cuaca terkini dan memastikan kendaraan serta fisik dalam keadaan aman,” tutup Kompol Roganda.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.