Gelar FGD, Pemkab Kukar Lakukan Sinkronisasi Terkait Jaminan Ketenagakerjaan

TENGGARONG – Melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) semakin serius menggarap perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi. Pemkab Kukar mendorong implementasi BPJS Ketenagakerjaan secara ketat, khususnya bagi buruh harian, borongan, dan pekerja kontrak.

Ini dilakukan dalam rangka mendukung visi Kukar Idaman Terbaik. FGD Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Barang/Jasa ini, digelar pada Senin (08/12/2025), bertempat di Ruang Rapat Sekda Kukar.

Asisten 1 Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan lebih jauh. Fokus utama pembahasan ini bagaimana kontraktor dan jasa konstruksi memenuhi kewajiban asuransi bagi karyawannya.

​”Ini yang artinya yang menjadi fokus kita supaya ada jaminan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian bagi para pekerja kita,” ungkap Taufik.

Setelah mendengarkan sosialisasi dan informasi secara lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat satu poin penting yang harus dipahami bersama oleh seluruh pelaku jasa konstruksi.

​”Ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh jasa konstruksi yakni harus sudah mendapat kontrak kerja dan harus sudah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penghitungan iuran tersebut tidak didasarkan pada nilai perorangan. Melainkan dihitung berdasarkan persentase dari nilai proyek yang didapat kontraktor. ​Hasil diskusi tersebut menemukan adanya variasi persentase iuran dari anggaran untuk mendorong Pemkab Kukar untuk segera mengambil langkah nyata.

Pertemuan lanjutan akan diatur ulang, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang detail kepada seluruh kontraktor di Kukar. Yakni mengenai kewajiban, perhitungan, dan mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Agar memastikan perlindungan sosial ketenagakerjaan benar-benar terimplementasi di lapangan.

“Ini nanti kita akan adakan pertemuan lagi dengan seluruh kontraktor dan harus berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Taufik.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.