KPU Kukar Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Hibah PSU Rp33,7 Miliar

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi secara resmi, adanya dugaan praktik korupsi terkait realisasi penggunaan dana hibah Pemilihan Suara Ulang (PSU) Tahun 2025. Dugaan ini muncul setelah pihak penegak keadilan merilis adanya kejanggalan, bahkan secara eksplisit menyebut adanya dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran yang informasinya mencapai Rp33,7 miliar.

Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut. “Penegak keadilan terkait dana PSU tahun 2025, yang informasinya mereka melihat ada kejanggalan-kejanggalan, bahkan ada menyebut dalam rilisnya yang kami lihat tadi ada dugaan korupsi,” ujar Rahman.

Menanggapi serius tuduhan tersebut, Muhammad Rahman menjelaskan bahwa KPU Kukar telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai prosedur.

​”Sekarang kita proses review anggaran ke pengaduan dan review anggaran nanti ke KPRD (Komisi Pemilihan Rakyat Daerah). Sementara suratnya masih kita proses,” jelasnya.

Rahman mempersilakan pihak yang menuduh, untuk menyampaikan asumsi dan dugaan mereka. Namun ia menegaskan proses internal di KPU terus berjalan. Ia juga memastikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah tersebut, sudah dalam pengawasan lembaga resmi.

​”Sejauh ini kalau ditanya sudah di BPK? Ya, sudah. Sempat ke BPK kemarin kan kalau PSU itu sampai di bulan berikutnya, dia sampai di bulan Juni,” tambahnya.

​Ia menambahkan, karena dana PSU memiliki periode penggunaan yang spesifik, KPU perlu mengajukan permintaan review terkait LPj tersebut. Meskipun menyadari adanya dugaan, Rahman optimis bahwa seluruh anggaran yang dikelola KPU Kukar dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa saat ini belum ada tahapan lagi sehingga proses selanjutnya adalah permintaan review laporan sebelum dapat dipublikasikan. “Terkait dengan asumsi dugaan, ya, silakan aja ditanyakan ke kawan-kawan yang menyatakan itu. Tapi semuanya dari anggaran hibah itu bisa diukurkan dan Insya Allah bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.