TENGGARONG – Pola penyaluran program Kukar Berkah akan mengalami perubahan signifikan pada periode Kukar Idaman Terbaik. Jika sebelumnya bantuan difokuskan pada operasional pondok pesantren, ke depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengarahkannya langsung kepada para santri beridentitas Kukar sebagai penerima manfaat utama.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza, menjelaskan bahwa pergeseran skema ini tengah dimatangkan seiring penyesuaian arah kebijakan baru di bidang keagamaan dan pendidikan keagamaan.
“RPJMD yang lama memberi bantuan operasional Rp 100 juta per pondok pesantren, konsep tahun yang akan datang dan masih dalam pembahasan adalah bantuan pendidikan kepada santri beridentitas Kutai Kartanegara,” jelas Dendi, Jumat (21/11/2025).
Ia memaparkan, dalam rancangan skema terbaru, bantuan tidak lagi berhenti di lembaga, tetapi mengalir langsung ke rekening masing-masing santri asal Kukar yang menempuh pendidikan di pondok pesantren. Polanya berupa bantuan pendidikan bulanan yang secara praktis mengurangi beban biaya pendidikan keluarga.
“Bantuan pendidikan ini diberikan per bulan dan langsung masuk ke rekening santri,” lanjutnya.
Dendi menegaskan, meski teknis penyalurannya mirip dengan program beasiswa, namun secara nomenklatur tetap akan dikategorikan sebagai bantuan pendidikan. Fokusnya adalah memastikan santri-santri asal Kukar mendapatkan jaminan pembiayaan yang lebih pasti dan terarah.
Skema “Terima Kasih Guru Ngajiku” Masih Dimatangkan
Selain mengubah pola Kukar Berkah, Pemkab Kukar juga menyiapkan program lain yang menyasar penguatan peran pendidikan keagamaan nonformal. Salah satunya melalui rencana program “Terima Kasih Guru Ngajiku” yang ditujukan bagi para guru ngaji serta penjaga rumah ibadah di Kukar.
“Terima Kasih Guru Ngajiku juga masih dibahas untuk landing programnya, apakah nanti di program RT-Ku Terbaik atau di bagian Kesra,” terangnya.
Dendi menjelaskan, rancangan program ini akan mengacu pada pola yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), terutama terkait sumber data penerima dan ketentuan kelayakan.
“Bahwa basis datanya dari Kementerian Agama. Harus terdaftar di Kementerian Agama dan sudah melaksanakan tugas minimal 3 tahun,” jelasnya.
Penetapan parameter tersebut disebut krusial agar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Dengan adanya batas minimal masa pengabdian, diharapkan tidak muncul penerima ‘dadakan’ yang baru mengajukan diri ketika program akan digulirkan.
“Supaya tidak terjadi banyak yang mendadak menjadi penjaga rumah ibadah. Jadi parameternya harus ditetapkan terlebih dahulu,” tutup Dendi. (Adv)



