Miris, Gadis 15 Tahun di Sebulu Dicabuli Pria Paruh Baya Hingga Hamil

TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan seorang anak perempuan berusia (15) tahun yang diketahui hamil 6 minggu, oleh seorang warga Samarinda.

​Kasus ini mulai terungkap pada, Minggu (9/11/2025), setelah ayah korban melaporkan tindakan tersebut. Berawal mendapatkan informasi dari ketua RT pada Selasa (11/11/2025) malam, yang memberitahukan bahwa telah beredar sebuah video yang memperlihatkan putrinya, dicabuli oleh pelaku.

Setelah mengonfirmasi langsung kepada anaknya yang membenarkan salah satu bagian tubuhnya dipegang oleh pelaku. Sehingga ayah korban memutuskan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Tepatnya pada Rabu (12/11/2025), ayah korban didampingi ketua RT mendatangi Kantor Desa Selerong, untuk meminta difasilitasi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu.

Fakta mengejutkan terungkap ketika korban menjalani visum di Puskesmas Sebulu, Dokter Puskesmas menginformasikan kepada ayah korban tersebut bahwa putrinya telah hamil 6 minggu.

Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu bergerak cepat mendatangi rumah tersangka. “Sekitar pukul 17.00 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, seperti sarung, kosmetik, 1 unit smartphone, dan 1 unit kendaraan sepeda motor, diamankan ke Polsek Sebulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di dijerat hukum yang berlaku yakni Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 Ayat 1 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, menyangkut larangan kekerasan atau bujukan terhadap anak untuk perbuatan cabul. Saat ini, pihak kepolisian telah menahan tersangka dan melengkapi berkas penyidikan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.