Pemekaran 8 Desa Disahkan, Anggaran Pembangunan Harus Segera Disiapkan

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya menyetujui dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembentukan 8 desa definitif, melalui Rapat Paripurna DPRD Kukar, pada Jumat (7/11/2025).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab untuk segera menyiapkan anggaran bagi desa-desa baru tersebut.

“Kita pastikan 8 desa yang telah kita setujui itu, kita pastikan harus disiapkan anggarannya untuk dana desanya, infrastruktur desanya, semuanya yang dibutuhkan oleh desa karena sudah menjadi desa definitif,” ungkap Ahmad Yani.

Yani menjelaskan, persetujuan DPRD ini secara otomatis mengikat Pemkab untuk menyusun perencanaan keuangan yang matang. Konsekuensinya, kebutuhan anggaran untuk 8 desa definitif ini wajib dianggarkan di tahun 2026. ​Meskipun saat ini proses teknis masih menunggu nomor registrasi desa dari kementerian, Ahmad Yani memastikan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan penundaan penganggaran.

“Walau masih ada proses-proses dari kementerian, tapi itu kan artinya bahwa setelah kita setuju, itu konsekuensinya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran terkait dengan 8 desa yang dimasukkan,” ujarnya.

​Ia menambahkan, pembentukan desa definitif ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diharapkan desa-desa tersebut dapat mulai bekerja dengan status barunya pada tahun 2026.

“Kita pastikan bahwa itu akan berjalan sesuai yang kita harapkan di tahun 2026 karena kita sudah setuju menjadi definitif. Butuh anggaran, butuh kebutuhan-kebutuhan terkait dengan dana desa, alokasi dana desa dan sebagainya, itu kan menjadi bagian dari pada tanggung jawab pemerintah kabupaten,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.